Selasa, 20 Maret 2012

HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM DEMOKRASI

HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI

Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu, dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya
DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD 1945 pada era reformasi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak kapankah munculnya paham
demokrasi? Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara
kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropahingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia
II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada konperensi International Commission of Jurists
(organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak
warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat adalah kebebasan warga
negara untuk menyatakan pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik secara lisan maupun
tulisan. Kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk
menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam kehidupan bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan yang demokratis.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Dalam alam
demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang
wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk
mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat
demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangangkatan
diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan
kekuasaan) dianggap sebagai caracara
yang tidak wajar.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada masa kini, negara dengan
jumlah rakyatnya yang banyak serta
wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan
model demokrasi langsung. Pada
masa kini, semua negara demokrasi di
dunia menerapkan demokrasi tidak langsung
atau perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut juga sebagai demokrasi modern.


Sumber : Buku Pkn BSE kelas 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar